KPK Akan Periksa Gubernur Zumi Zola Pekan Ini

Jakarta I Kabardaerah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pemeriksaan Zumi Zola kemungkinan akan dilakukan pekan ini. Sebelumnya, lembaga antirasuah memanggi Zumi Zola pada Senin 2 April 2018.

”Kan ada pemeriksaan lagi kalau enggak salah minggu ini,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, pada pemanggilan berikutnya Politikus PAN itu harus bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang membelenggunya.

“Agar proses ini juga bisa segera selesai,” ucap Febri.

Di sisi lain, Febri menegaskan pihaknya tak mau ambil pusing dengan dalil pihak Zumi Zola yang mangkir dari pemeriksaan karena belum menerima surat panggilan penyidik. Dia mengatakan, surat panggilan yang dikirimkan penyidik telah diterima pihak Zumi Zola.

“Yang pasti KPK sudah menyampaikan ke rumah dinas Gubernur dan sudah diterima oleh salah satu petugas di sana,” kata Febri.

Zumi Zola mangkir pemanggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, Zumi Zola menampik mangkir. Pasalnya, surat pemanggilan KPK belum sampai ke tangan Zumi Zola.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *