KPK Sita Catatan Keuangan Perusahaan terkait Dugaan Gratifikasi Zumi Zola

Jakarta I Kabardaerah.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah catatan keuangan sebuah perusahaan kontraktor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 April 2018. Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi yakni, kantor sebuah perusahaan kontraktor, dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa berkas, dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, pada hari ini. Enam saksi tersebut terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan unsur swasta.

“Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Kapolda Jambi. Terhadap enam saksi itu, penyidik mendalami pengetahuan aksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait ā€ˇsejumlah proyek di Provinsi Jambi. Gubernur non-aktif Jambi tersebut ditetapkan bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Dua pejabat di Provinsi Jambi itu ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi hingga Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone/aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *