Sekda : 37,5 Persen Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan

JAMBI I Kabardaerah.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M.Dianto mengatakan dana dari pemerintah pusat berupa pajak rokok yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, dari pajak rokok 100 persen nantinya sekitar 37,5 persen akan dikembalikan kepada BPJS Kesehatan.

“Ini untuk membantu masyarakat miskin di bidang kesehatan, jadi kita wajib mengembalikan pajak rokok yang akan disalurkan kepada pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota, dan Insyaallah tadi kesepakatan itu hampir seluruh Pemerintah Daerah sudah menyanggupi,” kata Sekda, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan berita Acara kesepakatan Kontribusi Daerah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, Senin (25/3/19).

Dirinya mencontohkan, seperti Provinsi itu pajak rokok mendapatkan Rp 60,6 miliar, dan pemerintah Provinsi Jambi mempunyai kewajiban mengembalikan uang tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar 37,5 Persen, dari Rp 60,6 miliar itu sekitar Rp 22,7 miliar.

“Itu yang kita kembalikan ke BPJS Kesehatan, dan juga dengan kabupaten kota lainnya itu sekitar Rp 11 miliar ada Rp 12 Miliar dan ada Rp 14 miliar. Kalau mereka sekitar Rp 11 miliar seperti kota Jambi mereka harus mengembalikan Rp 4,2 miliar ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.

“Ini bukan uang milik pemerintah daerah tapi adalah bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dan kita punya kewajiban mengembalikan lagi 37,5 persen itu ke BPJS Kesehatan. Artinya bahwa pemerintah pusat berpikiran bahwa sebagian besar yang sakit adalah akibat merokok itu, maka diambillah dari pajak rokokuntuk jaminan kesehatam masyarakat,” tutupnya.

(ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *