JAMBI.KABARDAERAH.COM — Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan Lembaga Pemasyarakatan harus mampu membentuk manusia-manusia mandiri, sehingga ketika bebas mereka menjadi masyarakat yang siap berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 Tahun 2019 di Lapas Klas IIA Jambi, Sabtu (27/4/2019).
Pada kesempatan ini, Gubernur Jambi membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, yang menyatakan, Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 jangan dijadikan perintis nostalgia untuk mengenang histori semata, lebih dari itu, peringatan ini harus mampu menjadi spirit-legacy untuk meneruskan semagat juang dan pengabdian para pendahulu sebagai peletak dasar pemasyarakatan.
“Meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, para pendahulu kita tetap menunjukkan dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi, sehingga dapat mewujudkan pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi narapidana,” ujar Menkumham.
“Indikator keberhasilan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan terletak pada kemampuan pemasyarakatan dalam memperbaiki dan meningkatkan kapasitas narapidana, baik dalam dimensi kepribadian (mental dan spritual) maupun dalam dimensi kemandirian yang tidak hanya mandiri secara ekonomi tetapi lebih dari itu juga mampu mandiri dalam menjalankan kehidupannya,” lanjut Menkumham
Menkumham mengemukakan, Indonesia saat ini tengah menghadapi sebuah fase, dimana populasi usia produktif lebih banyak dari usia nonproduktif. “Berlebihnya tenaga kerja produktif adalah peluang emas bagi Indonesia untuk menggenjot roda ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi terpacu, sektor riil terdongkrak, dan daya saing meningkat. Inilah yang disebut bonus demografi, dimana kondisi ini diprediksi akan mengalami puncaknya pada tahun 2030 mendatang,” ungkapnya
Menkumham menjelaskan, melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018, program revitalisasi dapat memberikan perlakuan dengan target yang lebih spesifik melalui pola individualisasi perlakuan.
“Revitalisasi juga dibangun untuk membentuk sebuah flow dalam mendistribusikan kepadatan hunian dari lapas super maximum, maximum, medium dan minimum security berdasarkan pada tingkat resiko sehingga tidak terjadi overcrowding di suatu tempat,” jelasnya.
Fachrori mengajak seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan memanfaatkan momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 untuk melakukan perubahan dan pembenahan secara masif dan total.
“Semua yang hadir untuk berkerja penuh dedikasi, berkomitmen menjaga integritas moral dan berkeyakinan membangun pemasyarakatan. Tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kemenkumham Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf dalam sesi wawancara menjelaskan, Hari Bakti Pemasyarakatan setiap tahunnya diperingati sebagai wujud mengukur kinerja atau mengevaluasi kinerja agar semakin baik lagi kedepannya.
“Kedepannya kita berkerja secara profesional secara bersama-sama dengan kepolisian, BNN dalam memberantas narkoba, kalau diranking Provinsi Jambi secara Nasional nomor 4 terbanyak peredaran narkoba, ini perlu bersama-sama memberantasnya, target kami pada tahun ini peredaran narkoba di lapas sudah tidak ada lagi,” tegas Agus Nugroho Yusuf.
Pada kesempatan ini, gubernur, didampingi Kepala Lapas Kelas II A Jambi memberikan penghargaan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur yang telah membantu pengembangan sarana dan prasaran serta kegiatan pembinaan kemandirian Warga Binaan Penghuni (WBP) Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, dan Bupati Tebo Sukandar, yang diterima Wakil Bupati Tebo Syahlan, yang memberikan bantuan dan dukungan pelaksanaan tugas Lapas Kelas II B Tebo.
Selain itu, juga diberikan penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIA Jambi yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sejenis sabu, yakni kepada Raymond Agustio Herman, Rusdi, Ricki Pratama, dan Agus Madi. *