Peredaran Rokok Illegal Senilai Rp12I Juta Digagalkan Bea Cukai Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Peredaran rokok ilegal di Jambi masih saja berlangsung. Buktinya, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 304.000 batang rokok di kawasan Jalan Lintas Tempino – Muarabulian, Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, seorang tersangka berinisial IW ikut diamankan petugas saat kejadian tersebut.

Kepala Seksi P2, Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto saat dihubungi, mengatakan, penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) pada akhir pekan lalu.

“Ini dilakukan guna menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen. Ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, pihaknya berhasil menggagalkan sekitar 304.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp121.600.000.

“Jadi total potensi kerugian negara sebesar Rp112.480.000,” ujar Heri Sustanto.

Terungkapnya kejadian itu, ujar dia, pihaknya memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan ke Tempino, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan penyisiran. Ternyata, benar adanya dan tersangka berikut barang bukti ikut diamankan petugas.

“Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 207 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai,” tegas Heri.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka IW masih diperiksa di Bea Cukai Jambi.

(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *