4 DPO Kejati Jambi Berhasil Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Hingga akhir tahun 2019 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hanya mampu melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO), sebanyak 4 orang dari total 13 orang DPO yang dimilikinya. Sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan.
Demikian rilis yang diterima media ini dari Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani. “Iya, target kita tiga tapi kita bisa ungkap empat dari 13 DPO yang ada,” tandasnya, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap nama-nama DPO tersebut. Dia juga meminta kerja sama semua pihak, untuk memberikan informasi, jika mengetahui keberadaan para DPO.
“Ada yang sudah ditangkap oleh petugas intelijen Kejati bersama Kejari. Ada juga yang beritikad baik dengan menyerahkan diri. Dan masih terdapat beberapa orang lagi yang masih dalam pencarian,” ungkap Lexy.
Keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap keberadaan para DPO, ujarnya, tidak terlepas dari peranan semua lapisan masyarakat.
“Jika mengetahui keberadaan para DPO, agar segera dilaporkan ke kantor kejaksaan terdekat agar cepat kami eksekusi,” tukasnya.
Dari rilis yang diterima, nama dari 13 DPO selama 2019, yakni Sanggar Parapat, Mawardi, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siswati, Joni Rusman, Zulfikar, dan Yusuf Sagoro.
“Nama-nama ini masih dalam dalam pencarian. Sementara 4 lainnya, Zainal Abidin, Yahya, Justri, dan M Zaki, berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jambi,” tulisnya.
Dari data yang didapat, diantara nama DPO tersebut, Mawardi, PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senilai Rp346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.
Selanjutnya, Joni Rusman, pensiunan PNS, mantan Kepada Dinas Budparpora Sarolangun. Dia beperkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun TA 2011.
Lalu mantan DPRD Kerinci Priode 1999-2004 atas nama Yusuf Sagoro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta lebih.
Sementara, empat orang yang berhasil ditangkap adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, M Zaki. Untuk diketahui, Yahya, pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Berdasarkan putusan MA, dia djatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan menjanjikan bisa lolos CPNS.
Sedangkan, Zainal Abidin, terpidana kasus mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ.
Selanjutnya, M Zaki, terpidana kasus pembuatan surat palsu, berakhir tanpa perlawanan saat menjemput anaknya sekolah. Dia diamankan tim intelijen setelah buron selama 9 tahun.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *