Kadis Perhubungan Jambi Koordinasi Terapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengggelar rapat koordinasi terkait kesiapan sektor transportasi menghadapi kenormalan baru (era new normal) di Provinsi Jambi, Rabu (1/7/2020).

Berempat di aula Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, para Kepala Dinas Perhubungan dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi ikut hadir.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengakui, kegiatan ini untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

“Kami duduk bersama untuk membahas Permen Perhubungan tersebut yang berkaitan dengan tatanan kenormalan baru atau era new normal,” ujarnya.

Dia menambahkan, meski tidak ketat lagi tapi pelonggaran aktivitas masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Masyarakat tetap harus memakai masker ke luar rumah, menjaga jarak, cuci tangan,” imbuh Varial.

Menurutnya, ini tidak saja di dalam rumah tapi juga diterapkan di kendaraan umum yang digunakan masyarakat, yakni di semua angkutan baik darat, laut, sungai dan udara.

“Semua harus mengikuti protokol kesehatan dan dibarengi edukasi masyarakat agar lebih paham dan mengerti pentingnya pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *