Bandar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Kosan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi berhasil meringkus seorang yang diduga bandar narkoba di Kota Jambi.

Pelaku yang diketahui bernama Syamsuri (36), warga Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi ini dibekuk saat menjemput barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Jambi.

Tidak hanya itu, dalam pengembangannya petugas juga berhasil 28 butir ekstasi merek Hello Kity dan satu timbangan merek Acis warna silver.

Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan melalui Plt Kasi Pemberantasan Ipda Riko saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku ini, kita amankan saat menjemput narkoba di Lapas Kota Jambi,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021).

Dari informasi yang didapat, sebelumnya, petugas menerima informasi bahwa tersangka akan menjemput sabu-sabu di Lapas Jambi.

Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, tim BNNK Kota Jambi langsung melakukan penyelidikan. Tanpa diketahui pelaku, petugas terus melihat pergerakan bandar sabu-sabu tersebut bergerak meninggalkan Lapas.

“Kita terima informasi pelaku sedang menjemput sabu-sabu dari lapas. Selanjutnya, kita ikuti pergerakan pelaku,” ungkap Riko.

Tidak lama kemudian, tepat di RT 19, Telanaipura, Kota Jambi, tersangka berhenti dan masuk di dalam sebuah rumah kos.

Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menggerebek pelaku. Dan tanpa perlawanan, dia berhasil diringkus.

Dalam penggeledahannya, petugas berhasil mendapati 1 bungkus narkotika sabu-sabu, uang tunai senilai Rp2,7 juta dan 1 unit handphone dan sebanyak 92 sim card.

Riko mengakui, bahwa pemeriksaan terhadap pelaku tidak terhenti di sana, pihaknya berhasil menggali informasi. Pelaku mengaku ada menyimpan barang bukti sabu-sabu lainnya di lokasi berbeda.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat yang ditunjukkan tersangka, petugas menemukan BB narkotika lagi, yakni sabu kurang lebih 2 gram beserta 28 butir ekstasi merek Hello Kity dan satu timbangan merek Acis warna silver,” tukas Riko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan BNNK Kota Jambi untuk penyelidikan selanjutnya.

Disamping itu, oleh petugas, Syamsuri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *