Gegara ini, Pemilik Koperasi Tewas Ditangan Mantan Selingkuhannya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Siapa menyangka, bila pengusaha koperasi, Tigor Nainggolan (28) yang ditemukan tewas menggenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu dibunuh oleh selingkuhannya sendiri, yakni Pipin (26).

Ini terkuak, saat Pipin diamankan tim gabungan, Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macan Kota Baru dan dibantu oleh Tim Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo ilir di tempat persembunyiannya di di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam.

Dia tidak sendiri, ternyata untuk menghabisi nyawa mantan kekasih gelapnya tersebut, Pipin bekerja sama dengan suaminya sendiri, Heri (36).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengungkapkan, dari hasil interogasi otak pembunuhan sadis tersebut adalah tersangka wanita, yakni Pipin.

“Jadi pelaku ini sepasang suami isteri, dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita,” tegas Dover, Kamis (3/6/2021).

Kapolresta juga menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut, yaitu hubungan asmara dan hutang piutang antara Pipin dengan kekasih gelapnya.

Dimana, pada tahun 2020 lalu korban dan Pipin menjalin hubungan asmara. Padahal pelaku sudah memiliki suami, yakni Heri.

Namun, hubungan perselingkuhan tersebut akhirnya tercium oleh suaminya.

Sebelumnya, sambung Dover, korban juga memiliki hutang sebasar Rp9 juta kepada Pipin. Saat itu, korban sedang butuh uang dan meminta tersangka Pipin untuk mencari pinjaman.

Dari situlah, keduanya terjalin asmara gelap hingga diduga sampai berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Jambi.

Pasca ketahuan suaminya, kemudian Pipin memblokir nomor telepon korban. “Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita ini,” tukasnya.

Tidak hanya itu, korban mengancam Pipin bahwa akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang. Mendapatkan ancaman tersebut, membuat dirinya marah dan dendam kepada korban.

Usai meminta maaf dan meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangganya, ia mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Untuk meyakinkan sang suami, bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” imbuh Dover.

Namun, baru dilaksanakan, pada Senin 24 Mei lalu. Dimana saat itu, korban keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi.

Korban pergi, untuk melihat rumahnya yang baru yang sedang dalam proses pembangunan.

“Jadi, mereka sudah mengintai korban, dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban,” tutur Dover.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

Kedua tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *