Diperiksa KPK, Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima: Saya Tidak Tahu Apa-apa

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahima Fachrori diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Kamis (9/9/2021).

Oleh KPK, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 bersama sejumlah saksi lainnya.

Rahima yang diketahui datang sejak pukul 11.00 WIB, baru keluar sekitar pukul 12.15 WIB.

Sejumlah media yang sejak pagi menunggu hasil pemeriksaan harus dibuat kecewa. Pasalnya, saat dikonfirmasi Rahima memilih bungkam.

Sembari berjalan ke arah mobilnya, Rahima yang mengenakan dres hitam terlihat di dampingi dua orang. Tidak hanya itu, dia juga terlihat dikawal seorang Polwan saat turun dari lantai 1 Mapolda Jambi.

Sembari berlalu dari kejaran awak media, dia hanya mengucapkan sedikit kalimat. “Terimakasih ya mas, izin lewat. Saya tidak tahu apa-apa,” ujar Rahima.

Dari informasi yang didapat, KPK akan memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk tersangka FR dan kawan-kawan.

Dua belas orang itu diantaranya, Hasani Hamid anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019, Suliyanti anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.

Selanjutnya, Popriyanto anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Golkar), Ismet Kahar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Fraksi Partai Golkar), Tartinah RH anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Syamsul Anwar anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Mely Hairiya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

Berikutnya, Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 (Fraksi PDIP), Hilatul Badri Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Budi Yako anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Fraksi Partai Gerindra) dan Muhammad Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Gerindra).

 

(azhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *