Polda Jambi Ringkus 18 Orang Tersangka Ilegal Drilling

Jambi I Kabardaerah.com — Dalam menangani kasus pengeboran minyak tanpa ijin (ilegal drilling, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tidak main-main.

Buktinya, selama periode bulan Januari hingga Juli 2018, Polda Jambi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka pengeboran minyak ilegal di Jambi.

“Sebanyak 18 orang tersangka itu kini sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian,” tegas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurrozi, dalam jumpa persnya di Mapolda Jambi, Jumat (20/7/2018).

Menurutnya, para tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda-beda, ada pekerja, penyuplai atau pengangkut maupun yang bertugas melakukan pengeboran. “Dari 18 tersangka kasusnya ada yang sudah P21 (lengkap) dan ada juga yang masih proses penyelidikan, melengkapi keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa,” tukasnya.

Fahrurrozi juga menambahkan, pada Kamis 19 Juli kemarin juga ada 4 orang pelaku ilegal drilling yang diamankan di kawasan Simpang Kilangan, Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni RF dan DK. Sedangkan dua lainnya masih jadi saksi,” ungkapnya.

Kepolisian Jambi terus berkomitmen untuk memberantas pengeboran minyak ilegal dan semua pelaku akan diproses secara hukum yang berlaku.

Sebelumnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, tepatnya di RT 08, Dusun Lamanteras, Kabupaten Batanghari, Jambi menyemburkan api dengan ketinggian hampir 20 meter.

Informasi yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Juli 2018, sore. Saat warga melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegalnya, mendadak ada percikan api dan menimbulkan kebakaran yang besar.

Beruntung dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta. Kerugian material, di antaranya 1 unit motor ikut terbakar, 1 unit mesin opor kebakar, 1 bak sumur ilegal kebakar dan 1 sumur minyak ilegal. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *