Pemilik Rumah Makan/Restoran di Merangin Ada yang Tidak Taat Bayar Pajak

Merangin I Kabardaerah.com — Usaha rumah makan/restoran dan hotel  di Kabupaten Merangin hingga kini terus mengalami peningkatan.

Namun dalam hal tersebut masih banyak terdapat Rumah makan/restoran dan Hotel yang kurang sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Merangin, Jambi Amir Achmad  melalui Kepala Bidang Penangihan dan Penghapusan, Bustami, saat dibincangi diruangan kerjanya Rabu (1/8/2018) mengatakan, sesuai dengan UUD no 28 Tahun 2009 dan Perda No 9 Tahun 2011 Rumah Makan/restoran itu yang seharusnya melaporkan pendapatan/omsetnya kepada pemerintah daerah.

“Harusnya pihak rumah makan/restoran perbulannya melaporkan ke pihak kita, karena kesadaran mereka sangat kurang, maka dari itu kita mengambil inisiatif melakukan penagihan,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk target rumah makan /restoran dan hotel pertahun 2018 mencapai sebesar Rp1,5 miliar, namun per 30 Juni 2018 pajak rumah makan /restoran dan hotel baru mencapai 55, 38 persen. “Jika pemilik usaha taat maka bisa lebih dari itu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk meningkatkan pajak pemerintah berencana membuat staving box (alat pencatat transaksi), yang kegunaannya jika pemilik usaha melakukan transaksi maka pajak akan langsung tampak.

“Alat ini baru akan direncanakan, dengan alat ini bisa membantu meningkatkan pajak,” terang Bustami.

Ia juga menghimbau kepada pemilik Rumah Makan, Restoran hingga hotel untuk dapat taat melakukan pembayar pajak hingga tepat waktu.

“Selama ini kan kesadaran sangat kurang,  maka dari itu kita minta dan menghimbau kepada pengusaha rumah makan/restoran dan hotel yang ada di Merangin ini agar taat untuk membayar pajak,” tandasnya. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *