Narkoba Kian Merajalela di Merangin, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

MERANGIN I Kabardaerah.com — Kasus pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu -sabu kian merajalela di wilayah hukum Polres Merangin. Setelah empat orang pelaku Narkoba yang berhasil diringkus aparat Satuan Resort Narkoba beberapa pekan lalu.

Kali ini aparat Satresnarkoba Polres Merangin, kembali berhasil menangkap tiga pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin – Jambi.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, berinisial  AJ (48) yang merupakan sebgai pengedar Narkoba, sementara pelaku lainnya yaitu YD (20) dan EG (21), yang berhasil ditangkap tengah berpesta sabu, sekitar Pukul 20.30 wib, Senin (3/8) lalu.

Usai digeledah, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus paket plastik warna bening berisi sabu seberat 0,37 Gram, 2 lastik kosong yang sudah digunakan, 2 buah pirek kaca dan 1 buah sendok takar dari pipet plastik.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP I Kade Wijaya Utama, saat menggelar konferensi pers mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berkat adanya informasi dari warga setempat.

“Iya, ada tiga pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu, yang berhasil ditangkap aggota kita di Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai,” ungkapnya kepada awak media Rabu (15/8/2018).

Diceritakan Kapolres, tiga pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Pertama, itu yang ditangkap YK dan EP sekitar Pukul 20.00 Wib, dan juga ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di tempat duduk kedua pelaku.

Usai diintrogasi jelas Kapolres, kedua pelaku mengakui bahwa mendapat barang haram ini dari temannya berinisial AJ. Atas laporan tersebut, aparat langsung menangkap AJ sekitar pukul 20.30 WIB, Senin lalu, dan dibawa ke Mapolres Merangin.

“Kedua pelaku berinisial YK dan EP ini, ditangkap petugas kita pada saat pesta sabu, sedangkan AJ ditangkap di lokasi berbeda dan merupakan pengedar,” terangnya.

“Atas ulah dari ketiga pelaku ini, akan dijerat dengan pasal 112, ayat 1 jo, dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” pungkasnya. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *