Perpres No 16 tahun 2018 Hindari “Main Mata” Pengadaan Barang dan Jasa

Jambi I Kabardaerah.com — Guna untuk pencegahan aksi korupsi dibidang pengadaan jasa dan layanan di Provinsi Jambi, Kominfo Provinsi Jambi kembali gelar rapat koordinasi terkait teknis LPSE dengan Kominfo Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Rapat yang dihadiri langsung oleh LKPP Kementrian Komunikasi dan Informasi RI, Mustika Rosa Lina Putri sebagai narasumber mengangkat tema bertajuk ‘penguatan sinergi LPSE dalam rangka implementasi perpres nomor 16 tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa’ yang digelar disebuah hotel dikawasan Nusa Indah, Jambi, Senin (20/8/2018).

Rosa Linda Putri menilai dengan terbitnya perpres no 16 tahun 2018 tersebut dari sisi bisnis pengadaan barang dan jasa sudah mulai disederhanakan, begitupun kedepanya diharapkan dengan adanya regulasi perpres no 16 tahun 2018 tersebut seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksankan secara elektronik.

“Kedepanya nanti mulai dari tender dan pengadaan akan melalui sistem elektronik. Kalo dulu mungkin penunjukan secara langsung, off line, kedepan secara online,” jelasnya.

Dijelaskanya kembali, dengan adanya aplikasi LPSE semua transaksi pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi, dengan demikian misi tersebut menurutnya perlu ada penguatan kelembagaan.

“Penguatan kelembagaan itu seperti apa?maka penguatan lembaga itu melalui standar LPSE, standar LPSE itu ada tiga poin, pertama yaitu dari sisi keamannya informasinya harus dijaga, dari sisi layanannya harus tersedia kemudian dari sisi kompetensi SDMnya harus ditingkatkan,” paparnya.

Dirinya berharap tiga poin standar LPSE tersebut dapat mengurangi dan memperkecil  tindak pidana korupsi serta dapat menutup celah main mata antara pengguan dan penyedia jasa.

Nurachmat Herlambang, Kadis Kominfo Provinsi Jambi mengatakan tujuan secara umum diadakanya rapat koordinasi LPSE se Provinsi Jambi diharapkan dapat untuk mengetahui kondisi LPSE kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi terkait persayaratan yang harus dipenuhi.

“Secara umum persyaratan ada 17, tetapi paling banyak dipenuhi ada enam standar persyaratan yang dapat dipenuhi,” ujarnya, saat dikomfirmasi oleh awak media, senin (20/8/2018).

Dengan kondisi demikian, diakuinya sangat mengkhawatirkan akan adanya celah aksi praktek korupsi yang terintegrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, jika semua standar yang telah ditentukan tersebut tidak terpenuhi maka akan sulit pengadaan jasa dan barang diakui dan dipercayai masuk ke Provinsi Jambi.

Sementara itu, dikatakannya, upaya menghindari tindakan kejahatan dalam pengadaan jasa dan barang, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan perpres tahun 2010, namun perpres tersebut kembali disederhakan yaitu perpres no 16 tahun 2018 dengan tujuan untuk lebih mengefektikan dan efisien.

“Diharapkan lebih akuntabel, transparan dan dapat cepat dilakasanakan pengadaan barang jasa,” jelasnya.

Penulis: Budi harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *