Sabu 3,87 Kg Dikubur Dalam Tanah Dibongkar Petugas

JAMBI I Kabardaerah.com — Untung M Umar (28) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi tidak dapat mengelak lagi, saat jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,87 kg.

Guna mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haramnya yang dikubur di dalam tanah di depan halaman rumahnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS  kepada sejumlah media mengaku tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba, Polresta Jambi sudah merupakan target kepolisian selama ini.

Pasalnya, kata Kapolda, sepak terjang tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu sudah sangat meresahkan di beberapa lokasi di Kota Jambi.

Dari informasi yang didapat, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyamaran untuk memesan barang haram tersebut dari tersangka Untung.

Tanpa curiga, Untung langsung sepakat untuk transaksi. Saat itu, petugas pesan sabu sebanyak dua paket sedang senilai puluhan juta rupiah.

Selanjutnya, pada Selasa malam kemarin kedua belah pihak setuju untuk bertransaksi di kawasan Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Sesampainya di TKP yang disepakati, tersangka mengeluarkan barang bukti sabu yang dipesan anggota polisi yang menyamar. “Saat hendak bertransaksi itulah, tersangka Untung kita tangkap berikut barang buktinya,” kata Muchlis didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, Rabu (29/8/2018).

Usai diinterogasi petugas, tersangka juga mengaku masih menyimpan lagi sabu di rumahnya. Tidak menunggu lebih lama lagi, petugas bersama tersangka bergerak menuju rumah Untung.

Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya tersangka Untung mengakui ada menyimpan sabu-sabu di halaman rumahnya.

Petugas pun bergegas, setelah diperiksa ternyata seluruh paket sabu tersebut disimpan di dekat kolam ikan. Usai digali, petugas menemukan sebuah paket yang disimpan dalam sebuah kotak.

Setelah diangkat dan ditimbang petugas, total berat kotor barang bukti sabu seberat 3,87 kg. “Bila ditotal nilainya sekitar Rp7 miliar,” kata Muchlis.

Diakui Kapolda, tersangka pemilik sabu ini, Untung akan mengedarkan sabunya ke wilayah Jambi. “Sabu Untung ini berasal dari Aceh dan hasil produksi dari Cina,” tukas Muchlis.

Akibat perbuatannya, tersangka Untung dijerat tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009. Dia terancam hukuman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Saat ini, penyidik Polresta Jambi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *