Mendagri Keluarkan Edaran Baru untuk Pecat 2.357 PNS Koruptor

JAKARTA I Kabardaerah.com — Kementerian Dalam Negeri (‎Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru yang berisikan pemecatan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Surat tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini Apartur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Menanggapi terbitnya surat edaran baru tersebut, KPK mengapresiasi Kemendagri. KPK berharap surat edaran dari Kemendagri tersebut dapat dilaksanakan oleh para kepala daerah yakni dengan memecat 2.357 PNS yang terbukti korupsi.

“Kami apresiasi penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memblokir 2.357 PNS koruptor yang masih aktif. Namun, 2357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan‎ masih menerima gaji dari negara.

Pemecatan terhadap PNS koruptor sendiri merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).‎ Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

BKN sendiri mengungkapkan, dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekira 317 orang.

[Okezone]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *