Simpan Sabu Diatas Dek Rumah, Dua BD Sabu Dibekuk

MERANGIN I Kabardaerah.com — Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Pamenang, dimana dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 8 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana di wilayah Kecamatan Tabir Ulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut pada Senin lalu aparat kepolisian Sat Narkoba langsung bergerak dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai.

Saat tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin mendatangi rumah pelaku bernama Mashuri (43) dan langsung menggeledah rumah pelaku, saat di geledah di dalam rumah, aparat kepolisian kesulitan menemukan narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah diintrograsi pelaku mengakui jika menyembunyikan narkotika jenis sabu di atas dek rumah pelaku.

Tak hanya menemukan narkotika jenis sabu seberat 8 gram, aparat kepolisian juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin. Dan ketika diinterograsi pelaku juga mengakui jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang ada di Kecamatan Pamenang.

Selanjutnya tim Opsenal Sat Narkoba mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang pelaku bernama Daryono (51) warga Kecamatan Pamenang, dari tangan pelaku Daryono, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, usai mengamankan pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, dimana satu pelaku di tangkap di Kecamatan Tabir Ulu, satu lagi di Kecamatan Pamenang, dimana kedua pelaku ini adalah bandar narkoba antar kabupaten,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya.

Kapolres juga menjelaskan, nantinya untuk pelaku yang tertangkap menyimpan senjata api rakitan akan kita jerat dengan dua pasal berlapis.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *