Rugikan Negara Rp14 M, 20 Terdakwa Penyelundup Baby Lobster Divonis Sama 8 Bulan

JAMBI I Kabardaerah.com — Akhirnya 20 orang pelaku penyelundupan baby lobster sebanyak sekitar 100 ribu ekor divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (2/1/2019).
Namun, yang menjadi perhatian masyarakat bukanya berat dari tuntutan awal, tapi justru vonisnya lebih ringan. Betapa tidak, terdakwa yang sudah merugikan negara mencapai Rp14 miliar tersebut hanya divonis 8 bulan penjara dari 1 tahun tuntutan Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya secara bergantian, Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono mengatakan, menjatuhi hukuman selama 8 bulan penjara kepada 20 orang tersebut. “Menjatuhkan hukuman kepada saudara selama 8 bulan kurungan,” katanya.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda sebanyak Rp1 miliar dengan subsider 15 hari. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 15 hari,” tegas Edi.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy menyatakan akan pikir-pikir terlebuh dahulu sebelum memutuskan banding atau kasasi. “Pikir pikir terlebih dahulu yang mulia,” tuturnya.
Dengan ditetapkan vonis hakim tersebut, vonis yang semula 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara berubah ringan menjadi 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 15 hari.
Selain itu, barang bukti baby lobster 100 ribu lebih telah dilepasliarkan di dua tempat yang berbeda yakni, di Pantai Padang Panjang dan diperairan Pulau Berhala.
Ke 20 orang terdakwa tersebut, yakni Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno, dan Yoswa.
Mereka dijerat sebagaimana pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *