Kades Rantau Limau Kapas Ajukan Gugatan Ke PN Bangko, Terkait Tuduhan Pengerusakan Tanaman Karet

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin ajukan Gugatan ke Pengadilan Negri Bangko, yang mengunakan kuasa hukum, Toni Irwan Jaya SH, Fauzan Budi Saroko SH, Dede Riskadinata SH dengan kuasa khusus register Nomor 002/SK.PDT/TFD/III/2024 tanggal 09 Maret 2024.

Dalam perkara ini yang merupakan Tergugat adalah, Nini Karlina tergugat I, Heri Ariyanto tergugat II, dan juga Dika Saputra tergugat III.

Adapun dasar-dasar dan dalil gugatan ini pada pokoknya adalah sebagai berikut.

Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah kebun karet dengan sertifikat hak milik No : 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di simpang Petai/Telun Mangkenam Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, di sebut sebagai tanah objek perkara seluas kurang lebih 2 hektar.

Tanah tersebut di jual oleh orang tua Tergugat berdasarkan surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2015, yang di buat dan di tandatangani oleh (Alm) Hasan Basri selaku orang tua tergugat I,II,dan III.

Permasalahan ini mulai timbul semenjak orang tua tergugat I,II,dan III meningal dunia, pada saat itu Bank Mandiri Bangko menyatakan hutang milik Hasan Basri lunas, tergugat I II, dan III mulai mempermasalahkan tentang tanah objek perkara dan melaporkan Penggugat ke pihak Polres Merangin atas tuduhan pengerusakan tanaman.

Akibat perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat I II, dan III membuat Penggugat mengalami kerugian Immateril di mana kerugian ini sangat sulit diukur dengan uang kerena menyangkut psikologis penggugat, nama baik, waktu dan pikiran yang tercurahkan oleh tergugat I II,dan III, maka kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat dinilai Rp.1 Milyar rupiah.

Kamis (28/3/24) persidangan perdana dilakukan antara Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negri Bangko, yang di lanjutkan dengan masing-masing mengajukan resume, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 April 2024.

Zainudin selaku Penggugat saat di konfirmasi oleh media ini menjelaskan, dirinya telah mengeluarkan banyak dana untuk membayar sebidang tanah tersebut, namu ahli waris dari Hasan Basri malah melapor Zainudin ke pihak Polres Merangin dengan tuduhan pengerusakan.

“Saya sudah banyak mengeluarkan uang untuk membeli tanah tersebut, namun dari pihak ahli waris malah melapor saya ke pihak Polres Merangin, dengan tuduhan pengerusakan, dengan demikian saya lanjutkan ke sini, di sinilah kita akan tahu siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Zainudin selaku Penggugat dan juga kepala Desa Rantau Limau Kapas sewaktu di Pengadilan Negri Bangko.

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Penggugat, Dede Riskadinata SH, Dirinya sangat yakin dan percaya jika Klain-nya akan menang dalam proses tersebut, karena semua prosedur dan proses untuk memiliki lahan tersebut sudah di ikuti oleh Klain-nya.

“Proses mendapat tanah tersebut sudah jelas di lakukan oleh Zainuddin selaku Penggugat, dalam hal ini saya sangat optimis akan berhasil, dan kami selaku kuasa hukum mentaati proses persidangan, mulai dari tahapan mediasi dan seterusnya,” tandas Dede.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *