JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Bangunan Semi Permanen yang di dirikan oleh H.Darsyafrul, yang menurut Pemkab Merangin di atas tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemkab Merangin, dan begitu pula sebalik nya bangunan Semi Permanen yang di dirikan oleh H.Darsyafrul itu berdiri di atas tanah milik peninggalan ayahnya, atau milik pribadi.
Dari persoalan tersebut H.Darsyafrul mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Bangko, dari persidangan tadi Kamis (21/3/24), maka majlis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan di antaranya :
1.Perintah majelis hakim melaksanakan mediasi
2.Dalam mediasi hari ini, hakim mediator memerintahkan agar pada tanggal 27 Maret 2024 para kuasa hukum menghadirkan prinsipal/Penggugat asli dan para Tergugat asli untuk hadir.
3.Untuk Tergugat wajib hadir, dapat dikecualikan Bupati bila berhalangan diwakili oleh Sekretaris Daerah.
4.Untuk Kepala Dinas dan Kasat Pol PP wajib hadir pada sidang mediasi berikutnya minimal 1 x
5.Agenda mediasi tanggal 27 Maret 2024 mendengarkan tawaran/resume mediasi dari Penggugat.
Dede Riskadinata SH selaku kuasa hukum H.Darsyafrul mengharapkan kepada yang bisa mengambil keputusan/kebijakan untuk dapat hadir di persidangan pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda Mediasi
“Kami minta yang bisa mengambil kebijakan atau keputusan yang hadir dalam mediasi diantaranya, Pj bupati atau sekda yang hadir dalam proses mediasi pada hari rabu depan soalnya ini menyangkut tentang hak Clain kami,” pinta Dede.
Masih menurut Dede, jika pada persidangan berikutnya di hadiri oleh orang yang bisa mengambil keputusan/kebijakan dari pihak Pemkab Merangin, dirinya yakin persoalan ini akan cepat terselesaikan, dan jika yang hadir nantinya di wakil kan ke yang lain persoalan ini akan berlarut-larut.
“Jika pada persidangan Rabu 27 Maret mendatang di hadiri oleh orang yang bisa mengambil keputusan/kebijakan dari pihak Pemkab Merangin, saya yakin persoalan ini akan terselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Penulis : Helmikey