Apesnya Pembuang Sampah di Jambi Divonis Denda Rp20 Juta

JAMBI Kabardaerah.com — Mungkin ini baru pertama terjadi di persidangan di Kota Jambi. Seorang pembuang sampah sembarangan di Kota Jambi harus bernasib sial.

Pasalnya, pria bernama Ali Johan Slamet, warga Perumahan Handil Lestari, Kelurahan Kebon Handil. Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tersebut harus menerima hukuman hakim akibat perbuatannya.

Dia dinyatakan bersalah dan divonis denda sebesar Rp20 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2018).

Ketua Majelis Hakim, M Purba dalam vonisnya mengatakan terdakwa atas nama Ali Johan Slamet terbukti bersalah telah melanggar peraturan daerah.

“Menjatuhi hukuman denda Rp20 juta, lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya dihadapan terdakwa.

Sementara, terdakwa yang memakai kemeja putih tersebut sejak majelis hakim membacakan vonisnya hanya bisa menundukkan kepalanya. Terdakwa terlihat pasrah menerima keputusan hakim yang memvonisnya.

Meski demikian, terdakwa patut bersyukur lantaran vonisnya lebih ringan dari Perda yang berlaku, yakni didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.

Sebelumnya, pada Sabtu akhir pekan lalu terdakwa tertangkap tangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, saat membuang sampah sembarangan.

Ketika melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil dengan bak terbuka. Selain membuang sampah rumah tangga, pelaku juga membawa potongan batang pohon yang dibuang di luar TPS yang disediakan.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku di Kota Jambi, waktu membuang sampah diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Saat diamankan petugas, pelaku membuang sampah pada pukul 12.30 WIB di TPS Handil. Sementara, ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancamannya hukumannya didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *