Dua Tersangka Curanmor Diringkus, Salah Satunya Ditembak

JAMBI I Kabardaerah.com — Anggi (25) dan Rizky warga Sarolangun ini tidak berkutik lagi usai digelandang petugas ke Mapolresta, Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi.
Anggi sendiri harus tertatih-tatih berjalan, pasalnya kaki kanannya harus menerima timah panas dari anggota lantaran berusaha kabur dari sergapan petugas.
 
Keduanya merupakan tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang meresahkan warga Kota Jambi.
Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, terungkapnya kasus tersebut, bermula saat salah seorang polisi dari Polresta Jambi dihentikan kedua tersangka.
Saat itu, tersangka mengaku bila motor milik petugas adalah kendaraan miliknya. Merasa curiga, petugas tersebut menghubungi rekannya serta menyelidiki motor jenis scoopy yang tidak menggunakan plat nomor polisi yang digunakan kedua tersangka.
Yakin bahwa kedua pelaku merupakan sindikat curanmor, kedua pelaku diringkus petugas di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jelutung.
Naas, Anggi yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas harus bernasib naas. Dia tidak berhasil melarikan diri lantaran petugas berhasil melumpuhkan kaki kanannya dengan sebutir timah panas petugas.
Dari hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Jambi, tersangka telah menjalan aksi di 8 TKP, yakni Pasar Aurduri, Rumah Makan Tembesi,  belakang Kantor Lurah Broni, di depan Kuburan Cina, di Dekat Lapas Klas II A Jambi, di belakang Kantor Lurah Broni,  disamping Lapangan Futsal RSJ dan Talang Bakung.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8 unit kendaraan roda dua. Tersangka ini belum sempat menjual hasil curiannya,” ungkap Kapolresta, Jumat (22/2/2019).
Diakuinya, seluruh barang bukti hasil curian kedua tersangka berhasil ditemukan petugas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kepada sejumlah media, Rizki mengaku hasil curanmornya dijual bervariasi, yakni mulai Rp3 juta. Sementara, dia membantah bila hasil penjualan curanmor tersebut digunakan membeli narkoba.
“Tidak bang, uangnya untuk senang-senang membeli kebutuhan makan dan kebutuhan harian lainnya,” imbuh tersangka.
Selain 8 unit sepeda motor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNK unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi BH 4065 ZA, 1 unit kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa plat nomor dan 1 buah kunci leter Y.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP. Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” tegas Dover.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *