Polres Merangin Gelar Pers Raelis, Terkait Dengan Penangkapan Narkoba

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM-Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, satu diantaranya wanita.
Ungkap kasus Narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis (28/11/2019) di Mapolres Merangin.

Adapun 7 (tujuh) pelaku Narkoba yang diamankan, yaitu AP (26), MTF (19), ID (33), RFD (21), HMN (37), MSR (38) dan satu wanita WND (25).

Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan pelaku diamankan dibeberapa lokasi diwilayah hukum Polres Merangin.

“Beberapa tersangka pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 dan tertangkap lagi di tahun 2019,” kata Kapolres Mukhamad Lutfi.

Kapolres kepada wartawan menyampaikan ada 1 (satu) orang tersangka berinisial “A” yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba pada Rabu malam (27/11) yang diduga merupakan residivis yang pernah dipidana selama 5 tahun.

“Dari tujuh pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 3,45 gram. Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan,” jelasnya.

Sebanyak 7 orang yang berhasil di amankan tersebut, menjalani hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan peran yang di lakukan di lapangan.
Dalam menjalankan masa hukuman yang paling ringan masa hukumannya 4 tahun masa kurungan.

“Yang paling ringan 4 tahun penjara, dan ada yang lebih sesuai dengan peran dilapangan,” ujara Lutfi.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *