Wujudkan Road Safety, Polda Jambi Adakan FGD Bersama Odol dan Ojol

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Untuk mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas di Provinsi Jambi, Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat aula Griya Mayang Rumdis Walikota Jambi, Jumat (13/3/2020).

FGD ini akan didiskusikan terkait penegakan hukum terhadap Over Dimension Loading (Odol) dan Ojek Online (Ojol) di Propinsi Jambi guna mewujudkan Road Safety, yang mengambil tema “Penegakan hukum terhadap Ojol dan Odol dalam rangka mencegah terjadinya laka lantas guna mewujudkan road safety di Provinsi Jambi”.

Dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, dan tamu undangan lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman mengatakan FGD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan di Jalan.

“Jadi FGD ini yang akan kita bahas semuanya bagaimana faktor manusia, kendaraan serta jalan atau infrastruktur, khususnya di Provinsi Jambi ini dilaksanakan secara maksimal,” katanya.

Selain itu, Kapolda juga memaparkan dari data yang diterimanya, ada ketidak seimbangan antara operasional kendaraan di jalan dengan rusaknya infrastruktur jalan.

“Ini yang perlu kita bicarakan bersama dengan semua stakeholder dan pemangku kepentingan di jalan,” katanya.

Kapolda menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi terutama untuk masyarakat pemakai jalan agar mengutamakan keselamatan di jalan, melalui persiapkan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Ini semuanya kalau tidak dimulai dengan pelanggaran, tentu tidak akan ada kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya FGD ini dapat menemukan solusi terbaik. “Tidak ada saling tuding, tetapi kita semuanya memiliki kontribusi yang sama terhadap keselamatan jalan dan pembangunan ekonomi,” harapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan FGD merupakan upaya-upaya Polda Jambi untuk menyamakan persepsi dan menyamakan pola tindak dalam Dirjen Darat dan dari pihak Kepolisian.

“Tentunya dalam rangka menegakkan hukum diawali dengan kita berikan himbauan agar mereka berubah dulu. Kita data kan, kemudian mereka berubah atas waktu sekian hari atau tingkat waktu yang ditentukan,” katanya.

Namun, kata Dirlantas, apabila mereka tidak berubah dalam rangka over dimensi, maka Polda Jambi sepakat dengan kementerian Perhubungan untuk melakukan tindakan baik itu berupa tilang ataupun proses pidana sesuai dengan pasal 227 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

“Nanti di FGD ini kita rumuskan, tenggang waktunya dan sebenarnya kalau UU ini sudah ada itu sudah berlaku. Namun faktanya dilapangan, semua angkutan barang itu rata-rata over dimensi,” katanya.

“Disini kita mencarikan solusi agar tidak terjadi lagi, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian Negara dan kecelakaan yang bersifat menonjol,” tutupnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *