Pemprov Jambi Tingkatkan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Guna meningkatkan pencegahan dan penanganan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jambi, selain telah melakukan berbagai upaya, juga mengambil kebijakan anggaran, yakni dengan meningkatkan anggaran untuk penanganan Covid-19, terutama untuk mencegah penambahan kasus, dengan harapan jumlah yang terinveksi Covid-19 tidak bertambah. Kebijakan anggaran dalam menyikapi Covid-19 tersebut dikemukakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman yang mewakili Gubernur Jambi dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (23/3/2020) sore.

Dalam rapat yang dipimpin Pj.Sekda Provinsi Jambi didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wakapolda Jambi tersebut, semua instansi menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, serta berbagai tantangan yang dihadapi.

Sudirman menekankan bahwa gugus tugas yang terdiri dari lintas sektor, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jamni, TNI, Polri, pengelola bandara (Angkasa Pura II) Jambi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lapas, BPOM Jambi, harus lebih sinergis lagi.

Sudirman mengatakan, dalam upaya meningkatkan sinergitas, Gubernur Jambi akan mengirim surat kepada kabupaten dan kota untuk memperoleh data, baik ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Sudirman menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, Status Provinsi Jambi telah naik dari waspada menjadi siaga, dengan demikian, Dana Tak Terduga (DTT) bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19, yang terutama dialokasikan untuk 3 OPD: Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, dan BPBD.

“Ini merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen pemerintah daerah,” ujar Sudirman.

Dalam pernyataan pers Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah pada 21 Maret 2020 dinyatakan, dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah bisa menggunakan Dana Tak Terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penanganan Covid-19. Untuk Provinsi Jambi, Dana Tak Terduga yang telah disiapkan, berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Rp11 miliar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *