Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 6 Orang Pelaku Diamankan Bea Cukai Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sebanyak 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau senilai Rp235 juta total potensi kerugian negara berhasil diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Jambi. Tidak hanya itu, 6 orang yang diduga pelaku ikut diamankan petugas.

Ini diakui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (29/03) malam lalu di kawasan Jalan Lintas Muaro Tebo, Jambi.

Dia menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil analisa tim intelijen. Informasi tersebut menyebutkan, bahwa ada rokok ilegal yang akan dikirim menuju Kabupaten Muaro Tebo via Simpang Niam berasal dari daerah Indragiri Hilir, Riau.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan kegiatan penyisiran. Tidak lama kemudian, Tim P2 Bea Cukai Jambi berhasil menemukan target yang mencurigakan.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi, yakni berupa minibus Daihatsu Grandmax berwarna putih.

Usai diperiksa, dua orang berinisial Z dan K diamankan petugas. “Saat digeledah, mobil yang dibawanya membawa sekitar 40 koli barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai,” tukas Heri saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Tak hanya itu, tambahnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat dari kedua orang tersebut, diketahui masih ada sarana pengangkut lain yang juga membawa rokok ilegal.

Tidak menunggu lebih lama lagi, Tim P2 Jambi segera melakukan pencarian hingga menemukan minibus Xenia berwana hitam yang diduga sebagai target di Jalan Lintas Merlung, Jambi.

Diduga target operasi mengetahui adanya petugas yang membuntuti. Akhirnya, terjadi aksi saling kejar-kejaran antara kawanan pelaku dan petugas.

“Aksi kejar-kejaran memang terjadi. Beruntunglah, sarana pengangkut tersebut berhasil diberhentikan,” ungkapnya lagi.

Petugas pun mengamankan 4 orang tanpa perlawanan lagi. “Setelah kita geledah mobilnya, terdapat 10 koli rokok ilegal,” tegasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini seluruh orang terduga, 2 sarana pengangkut, dan barang bukti diamankan Kantor Bea Cukai Jambi.

“Terhadap 6 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” imbuhnya Heri.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *