Abda’i : Klinik Diwajibkan Miliki Izin

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Terkait dengan keberadaan klinik Pamenang Medical Center (PMC) yang di duga tidak mengantongi izin, diantaranya Usaha, Operasional, Apoteker, dan juga Surat Izin Praktik (S I P) dokter yang bertugas di klinik tersebut.

Terkait dengan hal tersebut Kadis Dinas Kesehatan Abda’i yang di jumpai oleh media ini Rabu, (15/07/20) menyayangkan kepada pihak klinik yang belum melengkapi Standar Operasional Prosedur (S O P) agar segera melengkapi hal-hal yang di perlukan.

Keberadaan klinik yang ada di Kabupaten Merangin diwajibkan memiliki semua surat izin usaha, dan juga izin yang lainnya, sementara klinik PMC yang khususnya di sorot oleh media ini, mendapat tanggapan serius dari pihak Dinkes Kabupaten Merangin.

“jika ada klinik yang melayangkan surat untuk kepengurusan izin ke kami, pasti akan kami surve klinik tersebut, dan semua klinik wajib memiliki izin usaha, operasional dan juga hal-hal yang lainnya,” ujar Abda’i.

“Seandainya terjadi yang di luar dugaan terkait dengan praktek klinik yang ada di Merangin, jangan disalah kan pihak Dinkes, bearti sampai saat ini belum ada tim dari dinkes yang turun ke klinik PMC untuk memantau atau uji kelayakan, berarti klinik tersebut memang belum miliki izin, dan itu adalah kewajiban para pemilik usaha, yang harus memenuhi persyaratan,” terangnya lagi.

Masih menurut Abda’i, diri nya tidak mengetahui adanya keberadaan klinik PMC yang terdapat di Kelurahan Pasar Pamenang, dan baru mengetahui keberadaan klinik tersebut hanya melalui pemberitaan media ini yang terbit sebelumnya.

“Sampai saat ini saya sendiri tidak mengetahui adanya klinik PMC di pasar pamenang, kalau tidak mendapat informasi dari rekan-rekan,” tandasnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *