Jual Narkoba di FB, 4 Orang Pelaku Diringkus

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Empat orang laki-laki, warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi ini tidak mengira bila aksinya di media sosial (medsos) Facebook (FB) bakal berurusan dengan pihak kepolisian.

Betapa tidak, mereka nekat menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu melalui FB milik salah seorang dari pelaku.

Akibatnya, penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba Septa Badoyo, membenarkan penangkapan para tersangka tersebut.

“Iya, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 4 orang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (15/8/2020).

Diakuinya, pelaku ini nekat bertransaksi sabu dengan cara live melalui media sosial Facebook.

Menurutnya, ini terungkap berawal dari informasi masyarakat melalui medsos Facebook bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di sebuah rumah yang berada di Alang Panjang, Kelurahan Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Tidak lama berlangsung, petugas langsung melakukan upaya penggerebekkan. Akhirnya, tanpa perlawanan mereka berhasil diringkus.

“Pada saat itu tim opsnal kami berhasil mengamankan 4 orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti seberat 1 gram,” tukas Septa.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di tahanan Polres Bungo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *