Kadis Perhubungan Jambi: Revisi Perda Angkutan Batubara Diperlukan Sinergi Semua Pihak

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara.
Karena itu, katanya, perlu sinergitas semua pihak untuk kerjasamanya agar masyarakat tidak ada resah lagi terkait yang melibatkan angkutan batu bara.
“Revisinya berkaitan dengan jembatan timbang, waktu angkutan termasuk sanksi yang akan diterapkan,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Diantara poin kesepakatan lainnya, yakni pengusaha batubara dan pengusaha angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.
Disamping itu, dinas perhubungan provinsi dan kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.
Selain itu, DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *