Arahan Danramil Telanaipura: Agar Anggotanya Hindari Tujuh Pelanggaran Berat

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Danramil 415-09/ Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko, S.E memberi arahan sekaligus petunjuk bagi seluruh Babinsa dan personil Koramil dalam rangka peningkatan kualitas tugas bagi personil di wilayah binaannya.

Hal tersebut ia sampaikan saat apel pagi yang dilakukan di lapangan apel Koramil, Kamis (14/1/2021).

Apel dengan tujuan untuk pengecekan personil dan perlengkapannya, evaluasi terhadap tugas yang telah dilaksanakan sebelumnya dan sarana pemberian petunjuk serta perintah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi TNI dimanapun berada.

Pada kesempatan itu Danramil secara rinci menjabarkan perintah-perintah dari pimpinan khususnya Dandim 0415/Bth dan Danrem 042/Gapu, agar seluruh personil mampu menerima dengan baik dan mengerti atas perintah yang diberikan, sehingga kemungkinan kesalahan dalam melaksanakan tugas dilapangan dapat diminimalisir.

Ada beberapa hal yang harus dihindari dan bersifat larangan untuk tidak dilakukan oleh personil TNI, apapun pangkat dan jabatannya.

Dalam institusi TNI biasa di sebut dengan 7 pelanggaran berat, yakni: Penyalahgunaan senjata api dan MU handak; Penyalahgunaan narkoba; Disersi dan insubordinasi; Perkelahian dengan rakyat, TNI dan Polri; Pelanggaran asusila; Penipuan, perampokan dan pencurian; serta Perjudian, backing, ilegal logging, minning dan fishing.

Menurut Danramil, sanksi berat sampai dengan pemecatan akan didapat bagi personil yang masih coba-coba melakukan hal-hal tersebut.

Selain larangan dalam 7 pelanggaran berat yang tersebut diatas, tentunya personil tidak dibenarkan melakukan tindakan lainnya yang bisa menyakiti hati rakyat dan menciderai perjuangan TNI seperti yang termaktub di Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI sebagai santi aji yang harus dipedomani dan dijalankan.

Untuk menghindarkan personil dari larangan-larangan tersebut, Danramil berpendapat agar komandan satuan (Danramil) mampu menjalin kedekatan antara pimpinan dengan anggotanya dan mampu melakukan pengawasan secara melekat (waskat).

“Saya yakin dengan metode pendekatan dan pengawasan akan mampu menjauhkan personil dari kegiatan-kegiatan yang dilarang baik oleh pimpinan dan juga norma-norma yang ada.” ujar Mayor Widi.

Sekali lagi, penjabaran perintah sangat dibutuhkan dan harus dilakukan oleh Danramil ataupun komandan satuan lainnya, agar dapat dimengerti secara gamblang oleh seluruh anggota, sehingga diharapkan tidak akan ada kesalahan sekecil apapun yang dilakukan oleh seorang anggota dalam bertindak dan bertugas di lapangan ataupun di wilayah binaan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *