Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Pembacokan dari Geng Motor Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Jajaran Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk satu dari dua orang yang diduga geng motor di kediamannya di kawasan Legok, Kota Jambi.

Eri bersama satu orang rekannya yang masih buron merupakan pelaku yang menyebabkan korban, Aufid mengalami luka robek di bagian leher. Bahkan, akibat perbuatan pelaku yang membacok korban dengan senjata tajam membuat korban nyaris tewas.

Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Juni tahun lalu di Lorong Cempaka, Jalan Ki Bajuri, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan paalmerah, Kota Jambi, berawal dari cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Tersangka mengaku tersinggung dan tidak terima, lantaran disalip oleh kendaraan korban.

Merasa sakit hati, pelaku menemui sejumlah temannya. Selanjutnya, bersama kelima temanya mencari korban.

Dia menambahkan, diperkirakan tersangka berlima pada saat melakukan penyerangan, namun hanya kedua tersangka yang melakukan pembacokan tersebut.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Batam. Belakangan, usai kabur selama 6 bulan lamanya, dan merasa aman tersangka pulang kembali ke Jambi.

Apesnya, satu pekan kemudian keberadaan pelaku terendus petugas. Tidak menunggu lama, petugas menjemput pelaku yang baru lulus SMA tersebut.

“Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” ungkap Alfian, Jumat (22/1/2021).

Kepada petugas, tersangka mengaku merasa dendam kepada salah seorang warga Lorong Jahit, namun mereka salah sasaran. “Dendam bang, karena teman kita ada yang di bacok juga,” ungkap Eri.

Sementara, satu tersangka lainnya yang merupakan teman Eri, masih buron. “Satu tersangka masih DPO, informasinya melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.

Oleh petugas, tersangka diganjar Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *