Bandit Spesialis Pembobol Toko Retail Dibekuk 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bagi pemilik toko retail Alfamart dan Indomaret di Jambi saat ini boleh bernafas lega. Pasalnya, dua orang tersangka spesialis pembobol dua toko retail tersebut berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Jambi, bersama Tim Libas Polsek Jelutung dan Tim Macan Polsek Kotabaru.

Pelaku berinisial ES (45) dan SP (47) ini akhirnya diringkus di kediamannya di kawasan RT 18, Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu kemarin.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian dalam rilis terbukanya mengatatakan, bahwa kedua pelaku bisa dikatakan spesial pembobol Alfamart dan Indomaret.

“Dia ini memang spesialis pembobol toko retail Alfamart dan Indomaret antar kota dan kabupaten di Provinsi Jambi,” tegas Dover didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres dan Paur Humas Iptu Bahrina, Sabtu (20/2/2021).

Dari hasil pengembangan petugas, ungkapnya, kedua pelaku sudah berhasil membobol 1 toko retail Alfamart, dan 5 gerai Alfamart di Kota Jambi, di wilayah Jaluko, Muarojambi hingga Kabupaten Batanghari.

Bila ditotal kerugian setiap toko mencapai puluhan juta, mulai dari Rp22 hingga Rp28 juta. “Kalau dari tiga TKP yang kita ungkap, kerugian mencapai kurang lebih Rp79 juta,” tandas Kapolresta.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, modus pelaku, yakni dengan nekat membobol tembok toko menggunakan linggis dan besi panjang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sementara, barang dagangan toko yang digasak oleh pelaku tidak berbeda jauh dari sebelumnya, mulai dari rokok, susu kotak hingga coklat.

“Dari pengakuan pelaku, hasil jarahannya mereka jual ke luar Kota Jambi hingga ke Kabupaten Kerinci,” imbuh Dover.

Kepada media, kedua pelaku mengaku sengaja membobol kedua toko retail tersebut hanya untuk menggasak rokok

“Untuk mengambil rokok bae. Selain itu, untuk keperluan biaya anak kuliah bang,” ujar EP singkat.

Tidak hanya pelaku yang dibekuk, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bor, tang, mesin pemotong besi, serta barang bukti lainnya yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *