Kapolda Jambi Sebut Dampak Ilegal Drilling di Jambi Multi Efek

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa dampak ilegal drilling (BBM ilegal) sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang sangat multi efek.

Tidak hanya pada lingkungan yang semakin rusak dan ekonomi warga sekitar, tapi berdampak pada kerawanan sosial masyarakat, yakni adanya peredaran narkoba dan prostitusi.

“Tidak dipungkiri, di lokasi ilegal tersebut saat ini sudah banyak peredaran narkoba dan prostitusi,” ungkapnya.

Bagaimana tidak, seiring dengan maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut, perekonomian warga sekitar ikut meningkat.

Dari informasi yang didapat, para sopir pengangkut minyak ilegal tersebut dalam menunggu antrian minyak yang akan diorder selalu menggunakan narkoba.

Bukan hanya itu, di lokasi tersebut sudah ada prostitusi sehingga para pelaku hidung belang bisa menikmati layanan yang sudah disediakan.

Untuk itu, guna mengantisipasi dampak narkoba dan prostitusi tersebut, Polda Jambi akan melakukan penindakan tegas.

“Ini penyakit masyarakat yang harus dicegah bersama. Polisi tidak bisa sendiri, butuh kerjasama semua pihak agar Jambi tetap kondusif,” tukas Rachmad, Rabu (7/4/2021).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menangani sebanyak 64 perkara terkait penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan 14 orang pemodalnya sebagai tersangka.

“Dari 64 perkara penambangan ilegal tersebut total tersangka sebanyak 74 orang, dan diantaranya ada 14 orang sebagai pemodal yang kami tetapkan juga sebagai tersangka utama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sedangkan catatan Polda Jambi hingga awal Maret ini menyebutkan, kasus ilegal drilling sudah terdapat 71 laporan polisi dan 86 tersangka.

Selain itu, Polda Jambi juga menyita hampir 250 ribu ton minyak ilegal dari sejumlah kabupaten yang terdapat perkara ilegal drilling.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *