Tegakkan instruksi Walikota Jambi, Babinsa dan Tim PPKM Kelurahan Beliung Lakukan Sosialisasi ke Mall 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Pemkot Jambi melakukan penutupan sementara semua aktivitas di obyek wisata dan area publik mulai tanggal 19-27 Juni 2021 mendatang.

Kegiatan tersebut didasari dengan terbitnya instruksi Walikota Jambi Nomor: 11/INS/VI/HKU/2021 tentang penutupan sementara semua aktivitas di area publik dan dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Jambi.

Berbagai penolakan dan kritik disuarakan oleh pedagang dan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya diobyek dan tempat yang ditutup. Pemkot dinilai tidak berpihak kepada pedagang kecil, namun terkesan membiarkan pelaku usaha besar untuk tetap melakukan aktivitasnya.

Dengan beredarnya penolakan instruksi Walikota Jambi oleh beberapa pedagang tersebut, dan anggapan yang tidak adil, mengharuskan Babinsa dan tim PPKM kelurahan untuk bertindak agar tidak terjadi hal-hal negatif dan masyarakat untuk main hakim sendiri.

Salah satu pusat perbelanjaan (mall) yang menjadi sorotan pedagang adalah mall Jamtoz berlokasi di jln. A. Bakarudin RT. 01 kel. Beliung kec. Alam Barajo kota Jambi.

Menindaklanjuti dugaan kesan pembiaran terhadap mall Jamtoz tersebut, Serda Erizal Babinsa Koramil Telanaipura dan tim PPKM Kel. Beliung, Senin (21/06/2021) melakukan sosialisasi kepada management mall Jamtos agar juga turut mengindahkan instruksi Walikota Jambi. Penyekatan, pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan wajib dijalankan.

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan mengingat banyak sekali protes yang disampaikan kepada tim PPKM oleh pelaku usaha UMKM dan harus segera dilakukan pengetatan yang seimbang dan berkeadilan.” ucap Erizal.

Secara terpisah, Danramil 415-09/ Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko, S.E mengapresiasi langkah Babinsa dan tim PPKM Kel. Beliung yang segera bertindak untuk mengantisipasi kekecewaan sebagian pelaku usaha.

Menurutnya, Pemerintah tidak boleh lemah atas penolakan oleh sebagian pelaku usaha tersebut. Sudah seharusnya Pemerintah mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan sebagian orang.

“Penolakan silahkan disampaikan, karena penolakan itu merupakan bagian dari kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan umum.” jelas Mayor Widi.

Namun demikian ia berharap pelaksanaan instruksi Walikota harus ada rasa keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga kota Jambi, sehingga hal-hal yang bersifat negatif dapat dieliminir, bahkan dinetralisir, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *