Siap-siap..!!! Lewat Tanggal 20 PLN Ancam Putuskan Sambungan Listrik Konsumen

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sepertinya bagi pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) tak perlu telat bayaran lebih dari satu bulan sudah didatangi oleh petugas PLN.

Pasalnya, salah satu pelanggan PLN di Jambi mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik meski belum telat pembayaran.

“Biasanya lebih dari satu bulan baru didatangi oleh petugas PLN. Nah, ini belum habis bulan sudah datang petugas memberikan surat pemutusan sambungan,” ujar Ato, Jum’at (29/10/21).

Tidak hanya itu saja, ia merasa aneh, pasalnya pemakaian meterannya sudah dibayarkan di loket pembayaran yang tersedia di Kota Jambi, Jambi.

Namun, ia tetap menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan listrik dari pihak petugas PLN.

“Paginya penggunaan KWH kita sudah saya bayar, eh pas pulang kerja sekitar jam 2-an datang petugas membawa surat pemberitahuan pemutusan,” bebernya.

Bahkan, disisi kanan surat tersebut juga tertera tulisan tangan dengan menggunakan tanda seru yang sejatinya menegaskan harus segera dilunasi.

“Tolong segera di lunasi !!!,” bunyi tulisan tangan disurat tersebut yang diterima Ato pada tanggal 28 Oktober kemarin dari petugas PLN.

Kemudian, isi dalam surat tersebut menyatakan bahwa aliran listrik dirumah/alamat tersebut terpaksa diputus karena rekening listrik belum dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Surat yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2021 itu juga menjelaskan apa bila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi. Maka instalasi milik akan dibongkar.

Terkait hal itu, Hanfi Manager PLN Jambi saat dikonfirmasi mengaku jika aturannya adalah batas akhir pembayaran pada tanggal 20 setiap bulannya, jika lewat tanggal tersebut maka pihak PLN berhak memutuskan sambungan sementara.

“1 bulan, batas akhir pembayaran 20, kalau tanggal 21 PLN berhak melakukan pemutusan sementara,” ujar Hanfi saat menjawab persan dari Redaksi Kabardaerah.com.

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertera sejak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PT. PLN dengan konsumen. “Sudah ada dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Sejak berlanggan PLN harusnya pelanggan sudah tau hak dan kewajiban pelanggannya,” tukasnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *