Ada Ruko Belum Miliki Izin, Satpol PP Kejar Bola Baru Mantap 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Terkait dengan adanya dugaan belum berizinya ruko 8 pintu yang berada disamping Mr Chicken dan sudah pernah diberitakan oleh Jambi.kabardaerah.com pada Kamis (9/2/2023) kemarin langsung mendapat tanggapan serius dari SatPol PP Kabupaten Merangin Shobraini.

Jumat (10/2/23) Kasat Pol-pp kabupaten Merangin menjelaskan kalau ada perintah dari atasan dan petunjuk dari dinas terkait dirinya siap untuk mengeksekusi jika memang terbukti ruko tersebut belum memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jika memang betul ruko tersebut belum memiliki izin yang lengkap, kami dari pihak Sat Pol-pp kabupaten Merangin siap turun untuk mengeksekusikan dengan ketentuan ada perintah dari atasan dan petunjuk dari instansi terkait, siapa pemiliknya…? Kalau belum ada izin berani sekali orang itu mendirikan bangunan tersebut, dan informasi yang saya dapat sudah ada salah satu bangunan yang sudah dihuni,” ujar Shobraini.

Terpisah, Muhammad Hasbi Kabid Perizinan yang dimintai kejelasannya terkait dengan izin yang di miliki oleh Ruko 8 pintu tersebut, menjelaskan kalau ruko 8 pintu tersebut 4 pintu sedang dalam pengurusan, dan yang 4 pintunya lagi sama sekali belum di urus izinnya.

“Yang 4 pintu an-zulfitrri Dewi sudah diurus, kalau yang 4 pintunya lagi belum bg, lagi nak ngurus tata ruang nyo katonyo, jadi beda2 yg punyo bg yang 4 pintu nyo punyo orang yang punyo tanah tu Bang an-zurdanelis

“Jadi kalo dikato sudah keluar izin belum ado yg keluar, Cuma 4 pintu sudah diurus baru setengah jalan,” ujar Hasbi.

Salah praktisi hukum yang ada di Kabupaten Merangin menilai semua itu tergantung dengan pemerintah daerah, jika pemerintah tegas dalam menindak lanjuti persoalan-persoalan yang ada di Merangin semua akan berjalan dengan aman, damai dan tenang.

“Itu kalau saya nilai ada pembiaran dari pemerintah daerah, dan kepada instansi terkait kenapa harus ada laporan baru bertindak, seperti Sat.Pol-pp itukan tugasnya menegakkan Perda, jangan hanya menunggu diperintah baru bergerak. Kejar bola, itu baru mantap. Jangan mendirikan bangunan sebelum ada izin, seolah-olah pemerintah tutup mata,” ujarnya praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *