PT APN Dilaporkan, Kapolres Merangin Nilai Regulasinya Carut Marut 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Terkait dengan Warga yang terdiri dari 11 Desa dalam 4 Kecamatan yang bersengketa dengan PT APN (Andika Perkasa Nusantara, Sabtu (11/2/2023) mendatangi Mapolres Merangin guna koordinasi, terkait dengan lahan yang digarap oleh pihak PT APN yang dinilai oleh Kapolres Merangin Regulasinya yang carut marut.

Aswani selaku kepala Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, menjelaskan kepada media ini, adapun kedatangan perwakilan dari pemilik lahan yang di nilai penyerobotan oleh pihak PT.APN seluas kurang lebih 50 Ha.

“Kami datang kesini membawa aspirasi warga yang terdiri dari 11 Desa dalam 4 Kecamatan, yang lahan nya bersengketa dengan PT APN, lahan warga kami yang berada di perbatasan Merangin-Tebo seluas kurang lebih 4.327 Ha, Sementara lahan yang telah diklaim oleh pihak PT.APN seluas 7.549 Ha, adalah lahan milik warga Merangin yang di dapati dengan cara tebang terbas pada tahun 1975 yang silam, dan lahan tersebut sudah ada beberapa Ha yang telah di garap oleh PT APN, akhir-akhir ini sekitar 3 bulan ada beberapa warga yang datang ke kami memberi tahu kalau lahan mereka sudah di garap oleh PT.APN, yang mana PT APN mengarap lahan tersebut berdasar kan sporadik yang di peroleh dari Oknum Kades yang berinisial S, Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo,” terang Aswani.

Lahan seluas 30 Ha milik warga yang sudah di gusur oleh pihak PT APN, dalam hal ini kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH. yang di dampingi oleh AKP. Malik SH, selaku Kasat Intel, Kabag ops Kompol Agus Saleh SH.

“Bapak-bapak menanggap positif atau negatif terkait dengan keberadaan PT APN tersebut, jaga situasi dilahan jangan sampai terjadi anarkis, jaga situasi keamanan, dan jangan sampai terpancing emosi jika ada apa-apa, ini adalah regulasi yang carut marut, terkait dengan lahan yang ada di wilayah perbatasan Merangin-Tebo,” ujar Kapolres.

Terkait dengan lahan warga yang telah di garap oleh pihak PT APN, pemilik lahan bersikukuh untuk minta ganti rugi tanam tubuh yang telah di gusur oleh pihak PT.l APN.

“Yang sudah digusur warga minta ganti tanam tumbuh seluas 30 Ha, lahan yang sudah di garap oleh pihak PT.APN, sementara tanah tetap milik warga,” ujarnya.

Setalah selesai permasalahan lahan yang 30 Ha tersebut baru di tindak lanjuti status lahan milik warga yang ada di sekitar wilayah tersebut, apakah akan dijual atau ada sistim lain lagi,” Ujar Aziz selaku tokoh Masyarakat Tabir Ilir.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *