Jum’at Curhat, Polisi Dengarkan Aspirasi Warga Paal Merah 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Terjun langsung mendatangi masyarakat Polda Jambi kembali menggelar Program Jum’at Curhat membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Jum’at (19/05/2023)

Pada kesempatan kali ini Jum’at Curhat Polda Jambi dilaksanakan oleh Dit Binmas Polda Jambi dengan dipimpin oleh Kasubdit Bintopsos dan Ps. 1 Kasubdit Polmas AKBP Dadang dan didampingi oleh Kompol Mas Edy dan Kompol Fery dengan mengundang para masyarakat di Kantor Camat Pall Merah.

Disampaikan Oleh AKBP Dadang tujuannya mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat tersebut adalah untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri kaupun gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan masyarakat.

“Apapun yang menjadi keluhan bapak ibu semua akan kita tampung dan sebaik mungkin akan kita berikan solusinya ataupun rekomendasinya, kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan,” ucap Dadang.

Pada kesempatan tersebut seorang warga payo selincah Tolan Abidin yang merupakan seorang guru menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunaka kendaraan bermotor saat ke sekolah padahal sudah ada surat edaran larangan dari Walikota Jambi agar tidak membawa kendaraan.

“Untuk hal tersebut kita harus sosialisasikan kepada orangtua dan meminta pemahaman dari orang tua, untuk mensosialisasikannya boleh menyertakan kita atau pihak lainnya. Karena dengan orgtua yang paham dia akan melarang anaknya dan ke sekolah juga akan kita sosialisasikan. Boleh simpan kontak kita dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikannya,” jawab AKBP Dadang terhadap pertanyaan tersebut

Selain itu diberikan pertanyaan juga oleh ibu Zesmi yang merupakan seorang pegawai kantor camat Pall Merah yang mengeluhkan terkait tilang elektronik atau E-Tle.

“Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir ternyata saya pernah melanggar namun tidak ada pemberitahuan sehingga saya tidak tau jika ada denda, kemudian tetangga saya dia tidak punya mobil tetapi dikirim surat tilang pelanggaran mobil itu bagaimana pak?” Ungkap ibu Zesmi

Dijelaskan oleh AKBP Dadang bahwa untuk permasalahan E-tle tersebut bisa langsung melapor ke Polresta Jambi apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan bisa dikonfirmasi. Kita juga berkerjasama dengan pos untuk pengantaran surat, namun pos saat antar tidak ada dirumah, dititipkan atau diselipkan takutnya memang tidak terlihat jadi warga tidak tau,” jelas AKBP Dadang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *