Resisivis Narkoba Dibekuk Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap MD (36) yang merupakan warga Lorong Serumpun Rt. 20 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Rabu (28/02/2024) sekira pukul 15.00 Wib disebuah Kios yang terletak di Rt.12 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dari ungkap kasus tersebut Sat Narkoba Polres Merangin juga berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis shabu  sebanyak 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

Sementara dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa Tersangka MD mendapatan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai Bandar sabu yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi Penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Merangin yang diwakili Kasat Res Narkoba AKP S. Siahaan. S.A.P., M.M., menyebutkan bahwasanya Tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang Residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya.

“Ya,Tersangka yang kita amankan tersebut merupakan seorang Residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya, dan saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari Tersangka, terutama terkait darimana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya, Ujar Kasat pada (4/3/24).

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan  pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga Tersangka berhasil kita amankan.

”Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak dan Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *