KPK Cecar 12 Pertanyaan ke Erwan Malik

Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik

Jambi I Kabardaerah.com — Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/12/2017).

Erwan merupakan satu dari empat tersangka pada kasus suap antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Kepada awak media, Erwan mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia tidak bersedia membeberkan apa saja yang digali penyidik KPK darinya.

“Macem-macem (pertanyaan) lah,” kata Erwan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK juga telah menggeledah kantor Gubernur Jambi, Kantor Sekretaris Daerah Jambi, dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Saat ditanya apakah Zumi Zola diduga punya keterkaitan dengan suap untuk DPRD Jambi, dia menepisnya.

“Enggak, itu semua sudah saya sampaikan secara terbuka dengan penyidik,” ujar Erwan.

“Tanya sama penyidiklah ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” tambah dia.

Dalam kasus ini, Erwan bersama-sama Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan diduga memberikan suap kepada Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. (timkade/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *