Wanita Renta Ini di “Keroyok” Oleh Acing di Pengadilan

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kasus penyerobotan tanah diduga yang dilakukan oleh Aciang Cs yang terjadi sejak bertahun-tahun silam terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi

Madiniah (71) binti Mattjik Hamzah selaku pemilik sertifikat asli hingga saat ini diperkarakan oleh Aciang/Hendy dipengadilan Jambi.

Madiniah, selaku tergugat nampak hadir diruang persidangan dengan kondisi yang tertatih, ia berharap sidang yang digelar Senin (3/2/2020) itu mendapat putusan yang semestinya.

Diluar ruangan, wanita tua itu bercerita ihwal persoalan perkara itu, menurutnya pada saat itu Acing hanya meminjam pakai dengan sistim sewa tanah yang dimilikinya.

“Kemudian dia mengklim tanah itu milik dia, sedangkan kita punya data otentik kepemilikan. Saya minta dia nunjukkan bukti kepemilikan dia,” ujarnya dengan lirih agar persoalan hukum yang membelitnya itu mendapat keadilan.

Tanah Madiniah yang berlokasi gang Sedap di RT 20 (sebelumnya RT 07) kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung masih di tempati oleh Aciang.

Persoalan hukum itu tidak hanya diperkarakan di Pengadilan Negeri Jambi saja. Namun, di tahun 2018 persoalan itu juga mengelinding di Polda Jambi yang saat ini masih berprosees.

Sayangnya, laporan tersebut belum selesai di proses, pihak Madiniah di gugat oleh pihak Aciang secara perdata pada 15 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jambi.

Sempat sebelum sidang Madiniah menggungkapkan kekecewaannya melalui pesan di secarik kertas. Dalam pesan yang disampaikan melalui kertas, Madaniyah menulis, “Pak Hakim minta keadilan orang kecik ini. Masak surat Aciang yang dikabulkan 2502 dirobah 2602. RT 02 Lebak Bandung dapat diterima dan mengalahkan IB, surat jual beli, SHM yang telah terbit.

Sementara pengacara Madaniyah, M Randhy Martadinata mengatakan, klien merupakan salah seorang tergugat, dari Tujuh orang pengugat dalam sidang perdata ini.

“Ini sidang ke 8, hari ini agenda sidang pembuktian surat-surat. Pekan depan dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Rhandi.

Sebelum dilaksanakan sidang gugatan perdata oleh PN Jambi, berdasarkan LP:B/105//IV/2018, Madaniyah pernah melaporkan seseorang atas dugaan penyerobotan lahan yang disengketakan saat ini.

“Hasil penyidikan belum diberitahukan, tapi berdasarkan SP2HP kasus itu sudah tingkat penyidikan. Untuk yang itu lebih pantas menjawabnya Polda,” ujarnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *