IJTI Berharap Jurnalis Televisi Tetap Menjaga Profesionalitas

Jambi I Kabardaerah.com — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan adanya kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu tersangka korupsi KTP-el.

Demikian rilis yang diterima media jambi.kabardaerah.com dari Ketua IJTI Provinsi Jambi Anton Nugroho, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Anton, Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnamahadi sudah acap kali menyerukan agar jurnalis televisi tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

“Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Anton.

Dalam rilisnya, sambungya, atas kejadian tersebut, IJTI pusat menyerukan lima poin kepada jurnalis di Indonesia.

Seruan pertama, yakni dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

“Kedua, jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik.

Ketiga, urnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, tutur Anton, jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan  orang banyak.

Poin terakhir, ujarnya, dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya.

“Apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Dalam rilis yang dibuat di Jakarta, tertanggal 18 November 2017, melalui IJTI pusat, Anton mengatakan, imbauan ini dibuat untuk digunakan sebagai acuan dalam jurnalis bertugas. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *