Dandim 0415/Batanghari Perintahkan Babinsa Tindaklanjuti Laporan Kadis Pendidikan Kota Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Informasi adanya tiga sekolah tingkat SMP sederajat di Kota Jambi yang melarang menggelar upacara bendera setiap hari Senin dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengharamkan hormat bendera diakui Kodim 0415/Batanghari dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman, baru hari Kamis (7/12/2017).

Ini dikatakan Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0415/Batanghari Mayor Inf Beni saat menggelar “Seminar Wisata Matematika Bela Negara” di aula kantornya, Kamis pagi.

Menurutnya, informasi tersebut sudah dilaporkannya kepada Dandim 0415/Batanghari Letkol Inf Denni Noviandi.

“Dandim sudah perintahkan Babinsa dan Danramil agar menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, mendampingi sekolah tersebut dalam melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin, baik sebagai peserta upacara ataupun sebagai inspektur upacara,” ungkap Beni.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada laporan dari anggotanya ataupun dari Babinsa terkait ini. “Saya berterimakasih sekali atas laporan dari Kadis Pendidikan Kota Jambi dan akan ditindaklanjuti,” imbuh Beni.

“Dengan adanya laporan ini, kita akan tidak lanjuti. Sekolah mana saja yang mengharamkan hormat bendera, kita akan bantu pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam melakukan pembinaan,” tandasnya.

Disamping itu, tambah Kasdim, Dandim juga memerintahkan kepada Babinsa dan Danramil untuk memberikan pembinaan di ketiga sekolah tersebut.

“Selanjutnya, kedepannya agar Babinsa dan Danramil setiap Senin secara bergiliran ke sekolah-sekolah memberikan wasbang (wawasan kebangsaan) kepada para siswa,” harapnya.

Beni menilai, sekolahan merupakan sebuah wadah untuk mencetak generasi muda yang berbudi pekerti yang luhur sebagai pembela negara.

“Sebuah tugas dan tanggung jawab ada di generasi muda sebagai penerus bangsa,” ucap Kasdim. (azhari/budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *