Persoalan Orang Ketiga Salah Satu Pemicu Perceraian ASN di Tanjabtim

Ilustrasi
Ilustrasi

Tanjabtim I Kabardaerah.com —  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi selama tahun 2017 lalu mengeluarkan 10 izin perceraian aparatur sipil negara (ASN).

Demikian yang diungkapkan Kaban KPSDMD Tanjabtim, Junaedi Rachmat di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, kasus perceraian ASN tersebut banyak didominasi tenaga kesehatan dan persoalan orang ketiga.

Sejak Januari hingga Desember 2017 lalu, pihaknya telah memberikan izin. Dari ASN tersebut, sebagian besar mengajukan cerai dari tenaga kesehatan, yakni bidan.

“Ini angka menurun dan cerai sebagian besar dari tenaga kesehatan, yakni bidan,” jelas Junaedi.

Diakuinya, faktor pengajuan perceraian ASN di Tanjabtim beragam.

“Permasalahan perceraian ini terkadang banyak faktornya, mulai dari persoalan ketidakharmonisan keluarga, faktor ekonomi, faktor suami pecandu narkoba hingga kehadiran orang ketiga di dalam biduk rumah tangga,” ujarnya.

Sementara memasuki awal tahun 2018, dari tanggal 1 sampai 10 Januari belum ada laporan perceraian.

“Kalau di tahun 2018 belum ada data masuk yang melapor ingin bercerai,” cetusnya.

Junaedi menjelaskan, bahwa Undang-undang tentang kepegawaian salah satunya mengatur tentang perceraian ASN harus mendapatlan izin dari atasan.

Selain itu, tambahnya, melalui dinas masing-masing hingga persetujuan bupati melalui seketaris daerah. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *