Asik Nyabu, Sopir Tronton dan rekannya Diringkus

Muarojambi I Kabardaerah.com — Seorang sopir truk tronton bersama rekannya harus berurusan dengan polisi. Bukannya terkait surat-surat kendaraan, namun akibat penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, dua pelaku tersebut diamankan tim Satresnarkoba Polres Muarojambi di kawasan Pt TGM Batu Bara, Desa Talangduku, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Jumat malam (19/1/2018).

Kedua tersangka, yakni Dowi sebagai sopir truk tronton dan rekannya Agus. Keduanya berhasil diamankan petugas, setelah menerima informasi bahwa seputaran TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, dari Informasi tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, kedua tersangka berhasil diringkus.

Pada saat penggeledahan terhadap tersangka, di dalam kendaraan roda enam truk Hino Dutro BH 8510 WI warna hijau milik terduga Dowi petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 2 buah korek api gas.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muarojambi,” imbuh Tresnadi. (azhari/narto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *