Pelaku Peti, Tertangkap Saat Razia

Merangin I Kabardaerah.com — Gusmulyadi, warga Merangin ini tidak menyangka jika emas hasil penambangan liarnya gagal dijual.

Pasalnya, saat jajaran Satreskrim Polres Merangin dan satuan lainnya menggelar razia, terduga penampung hasil penambangan emas tanpa izin (peti) dibekuk di Jalan Lintas Sumatera KM 2, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi atau di depan Mapolres Merangin.

Penangkapan tersebut, diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada sejumlah media, Minggu (21/1/2018).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti emas seberat 226,98 gram yang diduga hasil peti.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada penampung emas tanpa izin yang akan melintas menuju Kabupaten Bungo dari wilayah Limbur Tembesi (perbatasan Merangin-Sarolangun), Jambi akan melintas pada akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, petugas menggelar razia. Setelah menemukan kendaraan yang dimaksud, petugas langsung memberhentikannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang ilegal berupa emas.

“Petugas menemukan empat bungkus emas bruto seberat 226,98 gram yang sudah dilebur dalam bentuk “pentolan” yang terbungkus plastik bening didalam dua bungkus rokok, nota jual beli emas serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.

Tresnadi menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti emas ilegal diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *