Simpan Sabu di Sandal dan Mengaku Anggota Polisi, Pengedar Sabu Dibekuk

Merangin I Kabardaerah.com —  Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Merangin.

Ironisnya, dalam penangkapan kedua pelaku, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan membawa senjata api (senpi).

Sedangkan, seorang lagi menyimpan barang haramnya di sandal yang dipakainya sehari-hari.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pertama, dilakukan terhadap Fitra alias Ryan (28) warga Kota Jambi pada Sabtu (20/1) lalu.

Pelaku ditangkap di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pelaku ini sudah lama membuat resah di kalangan masyarakat, dan sudah menjadi target operasi (TO) petugas.

Bahkan, dalam pergaulan kesehariannya pelaku sering menampakkan senpi dan sering mengaku sebagai anggota polisi.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya satu perangkat alat hisap sabu alias bong, dan berbagai barang bukti lainnya.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap, M Harmadi alias Adi Tongkong (29) warga Pasar Baru, Bangko.

Saat diringkus, pelaku kedapatan menyimpan sabu di bawah sandalnya, dan  barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat 0,50 gram.

Penangkapan kedua pengedar sabu ini, diakui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus.

“Saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Sedangkan kedua pelaku dan sejumlah barang buktinya masih kita amankan di Polres Merangin,” ujar Sitorus, Rabu (24/1/2018). (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *