Jambi I Kabarjambi.com — Akhirnya Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Ketiga tersangka mendarat dibandara Sultan Thaha Airport Jambi sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat garuda.
Ketiga tersangka kasus korupsi dugaan suap RAPBD 2018 ini langsung di masukan kedalam tahanan Lapas II A Jambi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang terkait dapat dikonfirmasi dan puluhan awak media saat ini masih berada di halaman Lapas Jambi.
Untuk diingat, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin. (budi)