Provinsi Jambi Tempati Peringkat keempat di Indonesia Penyalahgunaan Narkoba

Jambi I Kabardaerah.com — Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjend. Pol. Drs. Toha Suharto mengungkapkan saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi sangat memprihatinkan.

Pasalnya Provinsi Jambi yang semula pada tahun 2008 lalu menduduki peringkat ke 24 secara nasional sebagai penyalahgunaan narkotika, namun saat ini pada tahun 2017 Provinsi Jambi menduduki pringkat keempat sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Hal ini menunjukan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi seperti gunung es, dan ini tentu menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya, di ruang Aula BNNP, Selasa (30/1/2018).

Untuk itu, dia berharap antara pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya harus bersinergi dalam menutup celah peredaraan narkoba khususnya di Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, secara nasional hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia dengan BNN RI tahun 2017 selalu terjadi peningkatan hingga 61 persen lebih dengan populasi penduduk dari usia 10 hingga 59 tahun.

Berdasarkan hasil survei, Toha mengatakan satu dari lima pengguna narkoba ditemukan pernah menjadi kurir, dan satu dari sepuluh orang pengguna pernah mengalami operdosis dan satu dari dua puluh orang pernah mengalami direhabilitas.

“Direhab itu belum begitu menyelesaikan masalah, kita rehabilitas mereka kembali lagi. Dan indeks biaya cukup tinggi untuk satu orang saja dalam sehari menelan biaya sebesar Rp200.000,” ungkap Toha.

Untuk itu dia menegaskan kepada seluruh steakholder untuk saling bergandengan tangan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan tidak ada kata toleransi.

Karena diakuinya, narkoba itu tidak hanya menghinggapi oleh kalangan tertentu saja, tetapi menghinggapi disemua kalangan mulai dari kelas atas hingga kelas paling terbawah.

Sedangkan penyakit yang diakibatkan bagi penyalahgunaan narkoba bisa menimbulkan penyakit HIV AIDS dan Hepatitis C karna penggunaan narkoba dibarengi dengan seks bebas.

“Hal itu wajar menteri kesehatan mengatakan beberapa waktu lalu mengatakan saat ini Kota Jambi dalam keadaan sedang darurat HIV,” jelasnya.

Sedangkan kerugian biaya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba, jika bila dirawat inap memerlukan biaya dengan median sekitar 6 juta rupiah perorang pertahun, sedangkan satuan biaya yang terbesar dihabiskan untuk biaya konsumsi narkoba sekitar Rp10,8 juta perorang pertahun.

“Begitupun biaya dipenjara, yaitu Rp10 juta perorang pertahun. Semakin tinggi tingkat ketergantungan narkoba, maka semakin besar yang dihabiskan untuk mengonsumsi atau membeli narkoba,” paparnya.

Begitupun dijelaskannya, kerugian sosial ekonomi tahun 2017 berdasarkan survei mencapai Rp84,6 triliun rupiah dan peredaran bisnis narkoba mencapai Ro69,8 triliun dengan estimasi tahun 2022 sebesar Rp152,5 triliun. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *