Simpan Sabu 3 Kg di Dasbor Mobil, Tiga Kurir Narkotika Diamankan

Jambi I Kabardaerah.com — Lagi-lagi aksi penyelundupan narkotika di Jambi berhasil digagalkan. Tiga orang pelaku pengedar narkoba asal Aceh, Kepri dan Jambi berhasil diringkus tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Bersama ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,004,13 gram dari mobil pelaku.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis saat menggelar ekspos bersama dengan sejumlah media di depan lobi Mapolda Jambi mengakui barang haram tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Ketiga pelaku, yakni Mardani (42) warga Bireuen, Aceh, Sawaritu (30) warga Desa Sungai Harapan, Kota Banten, Kepri dan Jamhari alias Alek (42) warga Desa Rantaurasau, Berbak, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

“Mardani dan Sawaritu berprofesi sebagai sopir, sedangkan Alek bekerja sebagai petani,” ujarnya, Selasa (30/1/2018).

Terungkapnya ketiga pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat akan ada pengiriman barang berupa sabu dari Aceh ke Jambi pada pekan lalu.

Masih menurut informasi tersebut, barang haram itu dibawa dengan menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BK 1768 OL.

Petugas pun bergegas menghadangnya di perbatasan Kota Jambi dan Muarojambi di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Tidak lama menunggu, mobil yang dimaksud pun melintas yang kemudian dihadang petugas. Selanjutnya, mobil pelaku digiring he sebuah hotel tidak jauh dari TKP.

“Mulanya petugas tidak menemukan barang bukti tersebut, namun saat digeledah dasbor mobil, petugas menemukan tiga bungkus plastik yang diduga narkoba jenis sabu,” tutur Muchlis.

Spontan saja, kedua pelaku Madani dan Sawaritu langsung diamankan petugas. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sabu yang dibawanya atas permintaan Alek, warga Jambi.

Alek sendiri diringkus saat akan mengambil barang yang dibawa kedua pelaku. “Alek ditangkap saat menjemput barang bukti di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi,” katanya.

Kapolda juga mengakui, dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu seberat sekitar 3 kg tersebut dipesan dari dalam lapas.

“Barang bukti sabu itu dipesan oleh seorang napi lapas Jambi berinisial S yang terlibat kasus yang sama. Saat ini, petugas masih akan memeriksa S,” imbuh Muchlis.

Akibat perbuatannya, ketiga kurir sabu tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *